DPRD Surakarta Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Kembali Raih WTP ke-16
DPRD Surakarta Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Kembali Raih WTP ke-16 (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – DPRD Kota Surakarta menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri 38 dari total 45 anggota dewan, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Surakarta Respati Ardi menyampaikan nota penjelasan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Ia mengungkapkan Pemerintah Kota Surakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-16 kali secara berturut-turut.
Menurut Respati, capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia juga mengapresiasi DPRD serta seluruh pihak yang ikut mengawal pengelolaan anggaran daerah.
Dari sisi pendapatan, APBD Kota Surakarta tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp2,237 triliun dan terealisasi Rp2,224 triliun atau 99,40 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan Rp935,35 miliar terealisasi Rp911,15 miliar atau 97,41 persen.
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi justru melampaui target dengan capaian 100,83 persen.
Pada sektor belanja, Pemkot Surakarta menganggarkan Rp2,347 triliun dengan realisasi Rp2,120 triliun atau 90,35 persen. Belanja operasi tercatat terealisasi sebesar 92,65 persen, sedangkan belanja modal baru mencapai 80,84 persen.
Di akhir tahun anggaran, Pemerintah Kota Surakarta mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp213,08 miliar.
Seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut. Meski mengapresiasi raihan opini WTP, sejumlah catatan kritis juga disampaikan.
Fraksi Karya Amanat Bangsa menyoroti belum tercapainya target PAD yang masih kurang sekitar Rp24 miliar. Fraksi tersebut meminta evaluasi sektor-sektor yang belum optimal dan mendorong peningkatan PAD hingga Rp1 triliun pada 2026.
Sementara itu, Fraksi PSI menilai ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih perlu dikurangi. Fraksi ini juga menyoroti rendahnya penyerapan belanja modal serta besarnya SILPA yang dinilai perlu dioptimalkan untuk program yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat.
Fraksi PKS menegaskan bahwa opini WTP bukan tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah. Mereka meminta penjelasan terkait target PAD yang belum tercapai, rendahnya realisasi belanja, serta besarnya SILPA.
Menurut PKS, APBD harus benar-benar memberikan dampak nyata pada sektor pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Fraksi PDI Perjuangan turut menyampaikan sejumlah catatan, mulai dari piutang daerah, kewajiban pemerintah, program yang belum terealisasi, temuan BPK terkait kelebihan pembayaran kepada rekanan, hingga kontribusi Perumda terhadap PAD.
Meski memberikan banyak catatan evaluatif, seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui pembahasan lanjutan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
DPRD berharap evaluasi ini dapat menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran daerah di tahun-tahun mendatang. Pemerintah Kota Solo dijadwalkan memberikan tanggapan resmi dalam rapat paripurna berikutnya. (jn02)
