Penghimpunan Kotak Sedekah di Balai Desa Jepara Tembus Rp143 Juta
Penghimpunan Kotak Sedekah di Balai Desa Jepara Tembus Rp143 Juta (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Jepara mulai melakukan pembukaan Kotak Sedekah yang tersebar di seluruh kantor balai desa di wilayah Kabupaten Jepara pada Juni 2026. Program berkala yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali itu mencatat perolehan dana cukup signifikan untuk mendukung berbagai program sosial kemasyarakatan di tingkat desa.
Hingga Senin (22/6/2026), total dana yang berhasil dihimpun dari Kotak Sedekah mencapai Rp143.483.000. Pada tahun 2025 lalu, total penghimpunan Kotak Sedekah tercatat mencapai Rp603.225.500 atau berkontribusi sekitar 3,91 persen dari total penghimpunan BAZNAS Jepara.
Sejumlah desa menjadi penyumbang tertinggi dalam periode penghimpunan kali ini. Pemerintah Desa Mayong Lor mencatatkan perolehan Rp8,9 juta, disusul Desa Kedungleper, Kecamatan Bangsri sebesar Rp6,2 juta. Sementara di Kecamatan Batealit, Desa Ngasem berhasil mengumpulkan Rp5,8 juta dan Desa Raguklampitan Rp5,7 juta.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Jepara, M. Nasrullah Huda, mengatakan tingginya capaian di sejumlah desa tidak lepas dari komitmen serta inovasi pemerintah desa dalam mengajak masyarakat untuk berbagi.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Huda itu, potensi penghimpunan dana sedekah di tingkat desa masih sangat besar dan perlu terus dioptimalkan.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen dari perangkat desa yang telah berjalan baik. Di sisa waktu penghimpunan periode Juni ini, kami mendorong seluruh pemerintah desa untuk semakin mengoptimalkan keberadaan Kotak Sedekah tersebut. Sosialisasi dan imbauan kepada warga yang sedang mendapatkan pelayanan bisa terus ditingkatkan agar hasilnya lebih maksimal,” ujar Gus Huda, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan, seluruh dana yang berhasil dihimpun dari masing-masing desa akan dikembalikan sepenuhnya atau 100 persen ke desa untuk kepentingan masyarakat setempat.
Namun demikian, BAZNAS menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam proses pencairan maupun pemanfaatan dana tersebut.
“Dana Kotak Sedekah yang dihimpun di masing-masing desa akan dikembalikan penuh 100 persen ke desa tersebut. Hanya saja, untuk pengajuan distribusi atau pencairannya, harus dilengkapi dengan perencanaan penggunaan yang jelas agar peruntukannya terukur dan tepat sasaran,” pungkasnya. (jn02)
