Edy Sujatmiko Resmi Jabat Kepala Diskarpus Jepara, Bupati: Tindak Lanjut Surat BKN dan Mendagri

Edy Sujatmiko Resmi Jabat Kepala Diskarpus Jepara, Bupati: Tindak Lanjut Surat BKN dan Mendagri (JatengNOW/Ardiansyah)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Suasana akrab terlihat di ruang kerja Bupati Jepara, Witiarso Utomo, pada Rabu malam. Dalam pertemuan itu, sejumlah pejabat Jepara, termasuk Wakil Bupati Gus Hajar, Edy Sujatmiko, dan pejabat lainnya, terlibat dalam obrolan santai usai pelantikan pejabat eselon II.
Salah satu pejabat yang dilantik adalah Edy Sujatmiko, yang kini resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara. Posisi ini sebelumnya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), dengan Sisnanto Rusli sebagai pejabat terakhir yang menjabat sementara.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan bahwa mutasi dalam birokrasi merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi. Ia memastikan bahwa proses mutasi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pelantikan mutasi dari jabatan Sekda merupakan hasil rekomendasi tim pansel atas evaluasi kinerja selama lima tahun. Jadi, ini hanya tindak lanjut dari rekomendasi yang telah diberikan,” ujar Witiarso Utomo.
Edy Sujatmiko sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara sejak 30 April 2019, dengan masa jabatan seharusnya berakhir pada 30 April 2024. Meskipun demikian, ia masih memiliki masa pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga usianya menginjak 60 tahun pada 2029.
Pemkab Jepara telah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah serta berkirim surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait kelanjutan karier Edy Sujatmiko. Berdasarkan rekomendasi yang diterima, ia kini diamanahkan untuk memimpin Diskarpus Jepara.
Proses mutasi ini mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah. Selain itu, terdapat surat Kepala BKN tertanggal 7 Februari 2025 dan surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 17 Maret 2025 yang memberikan persetujuan atas pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Jepara.
Bupati Witiarso Utomo berharap di bawah kepemimpinan Edy Sujatmiko, Diskarpus Jepara dapat bekerja lebih optimal dalam mengelola arsip daerah dan memperkuat budaya literasi.
“Semoga kinerja Diskarpus di bawah pejabat baru lebih maksimal, mengingat perannya sangat penting dalam pengelolaan data pemerintahan dan penguatan budaya literasi di Jepara,” tutupnya. (jn03)