HUT ke-81 RI, 9.551 Napi dan Anak Binaan di Jateng Dapat Remisi, 254 Langsung Bebas

0
image

HUT ke-81 RI, 9.551 Napi dan Anak Binaan di Jateng Dapat Remisi, 254 Langsung Bebas (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan di Jawa Tengah mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, pemberian remisi bukan sekadar bentuk penghargaan, tetapi juga momentum bagi warga binaan untuk melakukan evaluasi dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Luthfi saat menghadiri pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Senin (17/8/2026).

“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pemulihan), setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali, dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” kata Luthfi.

Menurutnya, masa pembinaan harus dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri, membangun kedisiplinan, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas.

Pembinaan di lembaga pemasyarakatan, lanjut Luthfi, tidak hanya bertujuan memberikan efek jera. Warga binaan juga perlu dibekali keterampilan dan kemampuan untuk mengembangkan diri agar mampu hidup mandiri.

Luthfi turut mengapresiasi berbagai karya produktif yang dihasilkan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

“Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga, pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Luthfi menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua warga binaan. Ia juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.

Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari upaya reintegrasi sosial.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan, serta tidak mengulangi tindak pidana.

Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana menjadi kesempatan untuk memperbaiki masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

9.516 Napi Dapat Remisi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan, total 9.551 penerima tersebut tersebar di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Jawa Tengah.

“Jumlah tersebut terdiri atas 9.516 narapidana penerima Remisi Umum dan 35 anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum,” jelas Mardi.

Dari 9.516 narapidana penerima remisi, sebanyak 9.262 orang mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Sedangkan 254 narapidana memperoleh Remisi Umum II atau remisi yang membuat mereka langsung bebas.

Untuk anak binaan, sebanyak 34 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I. Sementara satu anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Para penerima remisi tersebut berasal dari berbagai unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Jawa Tengah.

Saat ini terdapat 58 UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah yang terdiri atas 31 lembaga pemasyarakatan, 18 rumah tahanan negara, satu LPKA, dan delapan balai pemasyarakatan.

Mardi menambahkan, jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah saat ini mencapai 14.619 orang, terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *