Kabar Baik! DPR Usulkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Miskin Dibayar APBN Mulai 2028

0
image

Kabar Baik! DPR Usulkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Miskin Dibayar APBN Mulai 2028 (JatengNOW/Dok)

REMBANG, JATENGNOW.COM – Usulan agar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja miskin sektor informal ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendapat respons positif. Gagasan tersebut tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan diharapkan mampu memperluas perlindungan jaminan sosial bagi jutaan pekerja yang selama ini belum terjangkau.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengatakan pembahasan revisi undang-undang saat ini masih berlangsung di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI. Selanjutnya, rancangan aturan tersebut akan dibahas bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah dengan target disahkan pada Oktober 2026.

Menurut Edy, seluruh fraksi di Komisi IX telah menyepakati usulan pemberian bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja miskin di sektor informal. Nantinya, iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan ditanggung pemerintah melalui APBN.

“Semua fraksi di Komisi IX sudah sepakat. Beban APBN diperkirakan hanya sekitar Rp4 hingga Rp5 triliun, tetapi manfaatnya sangat besar bagi pekerja miskin sektor informal. Kami mohon doa agar norma ini dapat berjalan lancar hingga disahkan dalam sidang paripurna DPR,” ujar Edy saat kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Minggu (2/8/2026).

Ia menjelaskan, usulan tersebut juga mendapat dukungan dari pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta Undang-Undang BPJS yang mengatur bahwa iuran peserta miskin menjadi tanggung jawab pemerintah.

Edy memperkirakan apabila revisi undang-undang dapat disahkan pada Oktober 2026, penyusunan aturan pelaksana akan dilakukan sepanjang 2027 sehingga skema bantuan iuran berpeluang mulai diterapkan melalui APBN Tahun Anggaran 2028.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rembang menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti yang telah diterapkan pada BPJS Kesehatan akan menjadi solusi efektif untuk meningkatkan kepesertaan pekerja sektor informal.

Selama ini, kata dia, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak berasal dari sektor formal. Sementara pekerja mandiri, petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja informal lainnya masih banyak yang belum terlindungi karena keterbatasan kemampuan membayar iuran.

“Harapan kami tentu sangat besar. Dengan mekanisme PBI, masyarakat kecil akan lebih banyak yang memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan usulan ini segera terealisasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah terbukti membantu masyarakat, terutama saat peserta mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Selama pandemi Covid-19, misalnya, santunan kepada ahli waris terbukti mampu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Menurutnya, Kabupaten Rembang memiliki banyak pekerja sektor informal, seperti petani dan pekerja mandiri, yang memiliki risiko kerja cukup tinggi. Karena itu, perluasan kepesertaan melalui skema bantuan pemerintah dinilai akan memberikan perlindungan sosial yang lebih merata sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *