Kapolres Sukoharjo Targetkan Respons Laporan 110 dalam 10 Menit, Polisi Diminta Gerak Cepat
Kapolres Sukoharjo Targetkan Respons Laporan 110 dalam 10 Menit, Polisi Diminta Gerak Cepat (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kecepatan dalam merespons laporan masyarakat. Petugas yang menerima aduan melalui layanan Call Center 110 ditargetkan mendatangi lokasi kejadian dalam waktu 10 menit.
Instruksi tersebut disampaikan Andika saat memimpin apel arahan di halaman Mapolres Sukoharjo, Rabu (14/10/2026). Arahan itu ditujukan kepada pejabat utama, kapolsek jajaran, anggota Polri, hingga aparatur sipil negara (ASN) agar meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Andika menegaskan, tagline “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui tindakan nyata, terutama dalam memberikan rasa aman dan menangani aduan warga secara cepat, profesional, serta humanis.
“Polisi harus hadir dan dirasakan kehadirannya oleh masyarakat. Karena itu, setiap anggota harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis,” tegasnya.
Dalam apel tersebut, Andika menyampaikan tiga direktif Kapolda Jawa Tengah yang harus menjadi pedoman seluruh personel. Arahan itu meliputi penegakan hukum, peningkatan respons terhadap laporan warga, serta penguatan pendekatan humanis dalam pelayanan kepolisian.
Pada aspek penegakan hukum, personel diminta bertindak tegas dan profesional terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Beberapa di antaranya pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor atau 3C, perjudian, hingga tawuran yang menggunakan senjata tajam.
Meski demikian, upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak hanya mengandalkan penindakan. Langkah pencegahan juga perlu diperkuat agar potensi gangguan keamanan bisa diantisipasi sejak awal.
Kapolres turut mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian mobil dan pertambangan ilegal. Capaian tersebut diminta menjadi motivasi bagi seluruh satuan fungsi dan polsek untuk terus meningkatkan kinerja.
Direktif kedua menitikberatkan pada kecepatan penanganan aduan masyarakat, khususnya melalui Call Center 110. Petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama fungsi terkait diminta segera menuju tempat kejadian perkara dengan target waktu 10 menit.
Selain mempercepat kedatangan petugas, Kapolres meminta proses pelaporan bagi korban dan saksi dibuat lebih mudah. Personel diarahkan membawa perangkat pendukung, seperti laptop dan printer, sehingga pemeriksaan awal serta pembuatan laporan dapat dilakukan langsung di lokasi jika memungkinkan.
“Jangan sampai masyarakat sudah melapor, tetapi merasa tidak segera mendapatkan penanganan. Kalau ada kejadian menonjol, upayakan seluruh personel terkait turun ke lapangan dan lakukan penanganan sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, direktif ketiga berkaitan dengan pelayanan humanis, terutama bagi kelompok masyarakat rentan. Personel diminta mendata warga lanjut usia yang membutuhkan perhatian dan bantuan, serta segera melaporkan kejadian bencana agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Menurut Andika, ketegasan dalam menjalankan tugas harus berjalan beriringan dengan sikap santun dan kepedulian terhadap masyarakat. Pendekatan yang mengedepankan empati dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik.
“Dalam melaksanakan tugas, kedepankan empati. Saya yakin masyarakat akan lebih menghargai anggota yang bekerja dengan baik dan penuh kepedulian. Ini berlaku untuk seluruh fungsi, baik penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain tiga direktif tersebut, Andika meminta seluruh jajaran mendukung pelaksanaan program 100 hari Kapolri. Para kepala bagian, kepala satuan, kapolsek, dan anggota diminta menindaklanjuti setiap arahan sesuai tugas serta tanggung jawab masing-masing.
Kedekatan dengan masyarakat juga akan diperkuat melalui kegiatan keagamaan bersama warga, seperti salat Subuh berjamaah dan rencana salat Jumat keliling. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi untuk menyerap aspirasi sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Melalui arahan ini, Polres Sukoharjo mendorong penguatan penegakan hukum, percepatan penanganan laporan, dan pelayanan yang lebih humanis. Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” diharapkan tercermin dalam tindakan setiap personel, bukan sekadar slogan atau kegiatan seremonial.
