MA Tolak PK, Muhammadiyah Cs Dinyatakan Wanprestasi dan Wajib Bayar Rp31,8 Miliar

0
image

MA Tolak PK, Muhammadiyah Cs Dinyatakan Wanprestasi dan Wajib Bayar Rp31,8 Miliar (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM — Sengketa pengadaan gadget antara PT Tisera Distribusindo dengan pihak organisasi Muhammadiyah akhirnya mencapai putusan akhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak tergugat.

Dalam putusan Nomor 1480/PK/Pdt/2025, majelis hakim menyatakan pihak Muhammadiyah bersama jajarannya terbukti melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar kerugian total sebesar Rp31,815 miliar kepada penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Zaenal Abidin, menyebut putusan tersebut menjadi titik akhir dari proses panjang yang telah bergulir sejak 2023.

“Putusan Peninjauan Kembali ini menegaskan bahwa para tergugat terbukti wanprestasi dan wajib membayar kerugian materiel dan imateriel kepada klien kami,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan 5.000 unit gadget senilai Rp10,5 miliar dalam program “Digital Smart School” yang dijalankan oleh jajaran pendidikan Muhammadiyah Jawa Barat pada 2021.

PT Tisera Distribusindo telah mengirimkan seluruh barang sesuai kontrak dan proses serah terima dinyatakan selesai. Namun, pembayaran yang diajukan melalui invoice tidak kunjung dipenuhi.

“Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pertemuan hingga somasi, namun tidak membuahkan hasil, sehingga kami menempuh jalur hukum,” jelas Zaenal.

Perkara ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta, yang pada 2024 memutus para tergugat bersalah dan menghukum pembayaran Rp10,5 miliar.

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, serta kembali diperkuat di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Pada tahap PK, Mahkamah Agung tidak hanya menolak permohonan, tetapi juga menambah nilai ganti rugi menjadi Rp29,715 miliar untuk kerugian materiel dan Rp1,1 miliar untuk kerugian imateriel.

Dengan putusan ini, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sekaligus menutup seluruh upaya hukum yang diajukan pihak tergugat.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan program pendidikan berbasis teknologi yang awalnya ditujukan untuk modernisasi sistem pembelajaran di lingkungan sekolah. (jn10)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *