Mediasi Buntu, Sengketa Nama PB XIV Berlanjut ke Sidang Pokok di PN Solo
Pengadilan Negeri (PN) Solo (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM — Upaya mediasi antara GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng dengan KGPH Puruboyo terkait perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV tidak mencapai kesepakatan. Perkara bernomor 31/Pdt.G/2026/PN.Skt tersebut kini berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Surakarta.
Gugatan ini merupakan respons atas penetapan sebelumnya bernomor 178/Pdt.P/2026/PN.Skt yang mengabulkan permohonan perubahan nama Suryo Aryo Mustiko menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Pihak Gusti Moeng menilai penetapan tersebut memiliki implikasi hukum dan sosial yang perlu diluruskan.
Fokus Administratif, Bukan Legitimasi Raja
Kuasa hukum Gusti Moeng, Sigit Sudibyanto, menegaskan bahwa pokok gugatan bertujuan memperjelas bahwa perubahan nama tersebut semata bersifat administratif kependudukan. Menurutnya, nama dalam KTP tidak otomatis memberikan legitimasi sebagai Raja Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV secara adat.
“Kami khawatir ada potensi penyalahgunaan nama yang bisa memecah belah internal serta mengganggu revitalisasi cagar budaya yang sedang berjalan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang telah menerbitkan KTP baru berdasarkan putusan pengadilan tersebut. Jika gugatan dikabulkan, pihaknya berencana mengajukan permohonan pembatalan administrasi tersebut.
Alasan Mediasi Gagal
Sigit menjelaskan, mediasi dinilai sulit berhasil karena perkara ini menyangkut produk hukum pengadilan, bukan sekadar konflik antarindividu.
“Mediasi pun percuma, karena yang dihadapi adalah keputusan hukum itu sendiri. Kuasa hukum tergugat tentu berkewajiban mempertahankan produk hukum tersebut,” jelasnya.
Pihak PB XIV: Hak Warga Negara
Di sisi lain, kuasa hukum PB XIV, Sionit T. Martin Gea, menyatakan kliennya hanya menggunakan hak sebagai warga negara. Ia menegaskan Disdukcapil Solo telah bertindak sesuai perintah pengadilan yang sah.
“Pergantian nama adalah hak setiap warga negara. Produk hukum pengadilan tentu memiliki dasar pertimbangan yang kuat,” ujarnya.
Pihak Keraton memandang perubahan nama tersebut sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap kedudukan PB XIV.
Pokok Gugatan
Dalam gugatannya, pihak Gusti Moeng meminta majelis hakim:
- Menyatakan perubahan nama hanya berlaku secara administratif sipil
- Menyatakan nama baru tidak setara dengan gelar Raja (SISKS)
- Menyatakan penetapan Nomor 178/Pdt.P/2026/PN.Skt tidak berkekuatan hukum mengikat
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda jawaban dari pihak tergugat. Publik kini menunggu sikap majelis hakim PN Solo dalam menyikapi perbedaan tafsir antara hukum positif negara dan tatanan adat di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. (jn02)
