Modus Kencing Pertalite! Dua Karyawan Pertamina Dibekuk di Sukoharjo Saat Kurangi Isi Truk Tangki

Modus Kencing Pertalite! Dua Karyawan Pertamina Dibekuk di Sukoharjo Saat Kurangi Isi Truk Tangki (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dua orang pelaku diamankan saat melakukan pengurangan isi BBM dari truk tangki milik Pertamina di wilayah Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
Kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Sukoharjo. Saat melintas di Jalan Lingkar Timur Sukoharjo, tepatnya di Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, petugas menemukan sebuah truk tangki berkapasitas 16.000 liter sedang terparkir. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati dua pria tengah memindahkan BBM dari dalam tangki ke galon plastik.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pelaku berinisial W alias Babi (48) dan HS (36), keduanya warga Wonogiri dan diketahui sebagai karyawan Pertamina Fuel Terminal Boyolali. Aksi ini diduga dilakukan sebelum truk tangki tersebut sampai di SPBU tujuan pengiriman.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk tangki Hino, satu unit handphone, satu selang modifikasi, tiga galon plastik, serta alat bantu berupa obeng dan tang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan serupa di wilayah Sukoharjo. (jn02)