Pemkab Jepara Proses Penutupan Homestay FN18, Izin Usaha Terancam Dicabut

0
WhatsApp Image 2026-08-05 at 11.27.26

Pemkab Jepara Proses Penutupan Homestay FN18, Izin Usaha Terancam Dicabut (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai memproses penindakan administratif terhadap Homestay FN18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, setelah ditemukan dugaan pelanggaran administrasi dan muncul rekomendasi penutupan dari Polres Jepara menyusul penggerebekan oleh warga.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Jepara, Arif Darmawan, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dari hasil pemeriksaan, Homestay FN18 telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 untuk penyediaan akomodasi jangka pendek. Namun, bangunan yang digunakan untuk operasional diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan.

“Setelah kami cek, ternyata belum memiliki PBG dan juga memiliki homestay lain di Desa Mulyoharjo,” ujar Arif, Rabu (5/8/2026).

Selain persoalan administrasi bangunan, DPMTSP juga menemukan indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Dugaan tersebut didasarkan pada operasional homestay yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sebagai langkah awal, DPMTSP akan menerbitkan surat peringatan pertama kepada pemilik usaha sebagai bagian dari proses pembinaan administratif.

“Kami memberikan waktu selama 30 hari untuk menanggapi sekaligus melengkapi seluruh persyaratan administrasi, termasuk terkait ketentuan K3,” jelas Arif.

Selama masa tersebut, DPMTSP bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait akan melakukan kajian lintas sektor guna menentukan sanksi yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan.

Apabila dari hasil kajian ditemukan pelanggaran berat atau kondisi yang tidak dapat ditoleransi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemkab Jepara membuka peluang mengusulkan pencabutan KBLI kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Jika sudah menimbulkan keresahan masyarakat, operasional dapat dihentikan. Kami juga bisa mengajukan pencabutan KBLI ke BKPM,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan pihak kepolisian telah memberikan rekomendasi kepada Pemkab Jepara agar operasional Homestay FN18 dihentikan atau izin usahanya dicabut apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Pemkab dan merekomendasikan penutupan homestay atau pencabutan izin usahanya,” kata AKP Dwi Prayitna.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan aparat dan aspirasi masyarakat yang sebelumnya mempersoalkan aktivitas di Homestay FN18. Pemerintah daerah menegaskan seluruh proses penindakan akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *