Pemkab Rembang Gencarkan Operasi Rokok Ilegal, 260 Batang Disita dari Warung di Kragan
Pemkab Rembang Gencarkan Operasi Rokok Ilegal, 260 Batang Disita dari Warung di Kragan (JatengNOW/Dok)
REMBANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan lintas instansi. Dalam kegiatan yang digelar di Kecamatan Kragan, Selasa (4/8/2026), petugas menemukan ratusan batang rokok ilegal di salah satu warung di Desa Karanglincak.
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, mengatakan tim gabungan menyasar empat toko di wilayah Kecamatan Kragan. Dari hasil pemeriksaan, tiga toko dinyatakan tidak menjual rokok ilegal, sedangkan satu warung ditemukan menyimpan 260 batang rokok ilegal dari lima merek berbeda.
“Pada kegiatan operasi hari ini kami menyasar wilayah Kecamatan Kragan. Dari hasil kegiatan, kami mendapatkan temuan rokok ilegal di sebuah warung di Desa Karanglincak sebanyak lima merek dengan total 260 batang. Sementara tiga toko lainnya tidak ditemukan rokok ilegal,” ujar Karnen.
Berdasarkan keterangan pemilik warung, rokok tersebut diperoleh melalui sistem titipan dari seorang sales. Pemilik mengaku tidak mengetahui bahwa produk yang dijual termasuk kategori rokok ilegal.
“Mereka menyampaikan tidak tahu bahwa rokok itu ilegal. Barangnya hanya dititipkan sales, kemudian kalau sudah laku sales datang lagi untuk menyuplai. Mereka mengaku tidak memahami bahwa rokok tersebut melanggar ketentuan,” jelasnya.
Karena mengira produk tersebut legal, rokok-rokok itu dipajang secara terbuka di etalase bersama barang dagangan lainnya.
Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan pentingnya memastikan legalitas barang sebelum menerima titipan dari pihak mana pun.
“Kami tetap memberikan sosialisasi kepada toko-toko lainnya agar tidak menerima titipan rokok dari siapa pun, terutama dari sales, tanpa memastikan legalitasnya. Harapannya para pedagang semakin memahami risiko dan tidak lagi menjual rokok ilegal,” tambah Karnen.
Seluruh barang bukti berupa 260 batang rokok ilegal langsung diamankan oleh Bea Cukai Kudus. Barang tersebut digabungkan dengan 25.200 batang rokok ilegal hasil operasi sebelumnya untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemkab Rembang menegaskan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan cukai.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal semakin meningkat, sekaligus menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. (jn02)
