Pemkab Rembang Siapkan Rp800 Juta, 2.000 Nelayan Kecil Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Pemkab Rembang Siapkan Rp800 Juta, 2.000 Nelayan Kecil Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (JatengNOW/Dok)
REMBANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Rembang menyiapkan anggaran Rp800 juta untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 2.000 nelayan kecil di wilayah pesisir.
Anggaran tersebut digunakan untuk membayarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun. Program ini diharapkan memberikan perlindungan kepada nelayan yang menghadapi berbagai risiko saat bekerja di laut.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang dengan BPJS Ketenagakerjaan di Aula Dinlutkan, Rabu (16/9/2026).
Bupati Rembang H. Harno mengatakan, pekerjaan sebagai nelayan memiliki risiko yang cukup tinggi. Kondisi cuaca, gelombang laut hingga kecelakaan kerja menjadi sejumlah risiko yang dapat mengancam keselamatan nelayan.
Karena itu, keberadaan jaminan sosial dinilai penting untuk memberikan perlindungan ketika nelayan mengalami kecelakaan saat bekerja.
“Jika ada kecelakaan kerja yang menimpa nelayan yang telah terdaftar, maka semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mengenai biaya premi, Pemkab masuk 12 bulan sebesar Rp800 juta,” ungkap Harno.
Menurut Harno, program tersebut juga menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan.
Perlindungan jaminan sosial diharapkan dapat mengurangi beban keluarga apabila nelayan mengalami kecelakaan maupun risiko lain dalam menjalankan pekerjaan.
Kepala Dinlutkan Kabupaten Rembang Nurida Adante Islami menjelaskan, sasaran awal program sebenarnya mencapai 3.744 nelayan kecil.
Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, jumlah nelayan yang memenuhi sasaran program menjadi sekitar 2.000 orang.
“Rencananya kita menyasar 3.744 nelayan kecil, namun hasil verval (verifikasi dan validasi) itu masuk 2.000 nelayan. Yang lainnya itu ternyata tahun 2025 sudah mendapatkan bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi, sehingga tidak bisa berulang,” kata Dante.
Dinlutkan bersama kelompok nelayan dan penyuluh masih melakukan pendataan untuk menemukan nelayan kecil lainnya yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Sementara untuk anak buah kapal (ABK), pemerintah daerah berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat difasilitasi oleh pemilik kapal.
Dante menargetkan pencairan anggaran program tersebut dapat dilakukan pada Oktober 2026. Setelah masa kepesertaan yang ditanggung pemerintah selama satu tahun berakhir, para nelayan diharapkan dapat meneruskan kepesertaan secara mandiri.
Meski demikian, Pemkab Rembang masih membuka peluang untuk melanjutkan bantuan bagi nelayan yang masuk kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
“Namun kami upayakan tetap menanggung bagi nelayan yang masuk kategori desil 1 sampai 5,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Dewi Mulyasari mengatakan, kerja sama dengan Pemkab Rembang mencakup dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Melalui program JKK, peserta yang mengalami kecelakaan akibat pekerjaan akan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta yang sementara waktu tidak dapat bekerja akibat kecelakaan juga dapat memperoleh manfaat pengganti penghasilan sesuai aturan program.
Sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Dewi menyebut keluarga peserta yang meninggal dunia dapat memperoleh manfaat sekitar Rp70 juta. Selain itu, terdapat manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya program tersebut, Pemkab Rembang berharap perlindungan jaminan sosial bagi nelayan semakin luas. Risiko pekerjaan di sektor perikanan diharapkan tidak sepenuhnya harus ditanggung nelayan maupun keluarga mereka. (jn02)
