Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar–Solo, Kurir dan Rekan Diciduk
Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar–Solo, Kurir dan Rekan Diciduk (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta. Dalam operasi tersebut, dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan paket sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Jaten, Karanganyar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka, yakni MIS (33) warga Sragen yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25) yang turut terlibat dalam jaringan peredaran.
“Keduanya diamankan di depan sebuah toko di Jalan Solo–Tawangmangu, wilayah Dagen, Kecamatan Jaten,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku tersangka serta tujuh paket lainnya di dalam tas selempang milik MIS. Pengembangan kemudian dilakukan berdasarkan keterangan pelaku.
Hasilnya, polisi kembali menemukan tujuh paket sabu lain yang disimpan di sejumlah titik berbeda, seperti kawasan SPBU Palur, sekitar ATM, warung, minimarket di Pucangsawit, hingga area Palur Plaza.
Modus penyimpanan di berbagai lokasi ini digunakan untuk menghindari deteksi saat transaksi berlangsung.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 15 paket sabu dengan berat bruto 10,84 gram. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, sedotan, sepeda motor, serta telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial GRR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka menjalankan peredaran dengan sistem “tempel” atau memecah paket di beberapa lokasi.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus peredaran narkotika. (jn02)
