Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Kreditan Lintas Provinsi, Sita 87 Unit

0
image

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Kreditan Lintas Provinsi, Sita 87 Unit (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penadahan sepeda motor bodong skala besar yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 87 unit sepeda motor berbagai jenis dari sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kasubdit III AKBP Helmy Tamaela dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026).

Anwar Nasir menjelaskan, petugas telah mengamankan dua tersangka utama, yakni R (43) warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47) warga Warungasem, Kabupaten Batang.

“Tersangka R berperan sebagai penghubung dengan penyandang dana, sedangkan tersangka S membantu mencari serta menyediakan lokasi penyimpanan kendaraan sebelum dikirim,” jelasnya.

Menurutnya, sindikat menggunakan modus meminjam identitas masyarakat untuk pengajuan kredit motor ke perusahaan leasing. Setelah unit diterima dari dealer, pelaku tidak membayar cicilan, melainkan langsung mengumpulkan kendaraan untuk dikirim ke gudang di Bandung melalui ekspedisi kereta api.

“Para pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan tertentu. Motor yang sudah keluar dari dealer kemudian tidak dicicil, tetapi dikumpulkan dan dikirim,” ungkap Anwar.

Polisi juga masih memburu tersangka lain berinisial AM yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana jaringan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, sindikat memanfaatkan celah administrasi ekspedisi dengan menggunakan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman karena BPKB dan STNK asli belum terbit.

Sementara itu, Wakapolda Jateng, Latief Usman, yang turut mengecek barang bukti, memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Ditreskrimum. Ia menyebut sedikitnya 10 perusahaan leasing menjadi korban, di antaranya FIF dan Mega Finance, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

“Kami mengapresiasi kinerja cepat Ditreskrimum yang berhasil mengamankan 87 unit kendaraan ini sebelum hilang jejak. Unit akan kami kembalikan kepada perusahaan leasing untuk ditindaklanjuti secara administratif,” tegasnya.

Polda Jateng mengimbau masyarakat tidak sembarangan meminjamkan identitas diri untuk pengajuan kredit kendaraan. Perusahaan leasing juga diminta memperketat verifikasi calon debitur guna mencegah kredit fiktif.

“Kami imbau masyarakat waspada. Meminjamkan KTP untuk proses kredit yang tidak bertanggung jawab dapat menyeret pemilik identitas ke ranah hukum,” pungkas Wakapolda.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *