Polda Jateng Warning Peserta Demo Ojol: Anarkis, Sweeping dan Blokade Jalan Akan Ditindak Tegas

0
WhatsApp Image 2026-02-14 at 18.00.49

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap bentuk pelanggaran maupun tindak pidana yang terjadi selama aksi penyampaian pendapat komunitas transportasi online di Kota Semarang, Rabu (20/5/2026).

Penegasan tersebut disampaikan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan kegiatan penyampaian aspirasi tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.

Polda Jateng menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. Namun demikian, setiap peserta aksi tetap wajib menaati aturan hukum dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran maupun tindak pidana.

Beberapa potensi pelanggaran yang menjadi perhatian kepolisian di antaranya sweeping terhadap pengemudi lain, pemblokiran jalan, pengrusakan fasilitas umum, pengancaman, provokasi, hingga perlawanan terhadap petugas.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan pihak kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam pengamanan aksi, namun tindakan hukum akan tetap dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

“Polda Jawa Tengah menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun seluruh kegiatan harus tetap dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku. Terhadap setiap pelanggaran maupun tindak pidana tentu akan dilakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional,” ujar Kombes Pol Artanto, Rabu (20/5/2026).

Ia menegaskan Polda Jateng tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat maupun merusak fasilitas publik.

“Kami mengimbau seluruh peserta aksi untuk tidak melakukan tindakan anarkis, sweeping, pemblokiran jalan, perusakan fasilitas umum, maupun tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” tambahnya.

Selain itu, peserta aksi juga diminta tidak mudah terprovokasi pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan momentum aksi untuk kepentingan di luar penyampaian aspirasi.

“Kami berharap seluruh peserta aksi dapat menyampaikan pendapat secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Jangan mudah terpancing provokasi yang justru dapat merugikan diri sendiri maupun kelompok,” tegasnya.

Kabid Humas memastikan seluruh personel pengamanan telah diarahkan untuk bertindak sesuai SOP dengan mengedepankan langkah preventif, komunikasi, dan negosiasi sebelum melakukan tindakan kepolisian.

Polda Jateng berharap seluruh rangkaian aksi penyampaian pendapat di Kota Semarang dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas maupun pelanggaran hukum. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *