Edarkan Sabu di Cemani Grogol, Mbendol dan Kampret Dibekuk Polisi Sukoharjo

0
image

Edarkan Sabu di Cemani Grogol, Mbendol dan Kampret Dibekuk Polisi Sukoharjo (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,08 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

“Satresnarkoba Polres Sukoharjo terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar AKP Ari Widodo, Selasa (19/5/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S alias Mbendol (37), warga Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta yang berdomisili di Cemani, Grogol, serta FS alias Kampret (32), warga Cemani Baru, Grogol, Sukoharjo.

Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Sukoharjo dari Satresnarkoba Polresta Surakarta terkait penangkapan dua pelaku yang diduga terlibat peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (6/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan total berat 1,08 gram, seperangkat alat hisap atau bong, dua sendok plastik, satu timbangan digital, plastik klip, lakban, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S alias Mbendol mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BABAHE yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka mengaku sudah tiga kali diperintah mengambil dan mengedarkan sabu dengan imbalan uang Rp1 juta setiap 10 gram serta mendapat jatah sabu untuk dikonsumsi pribadi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka S dibantu tersangka FS alias Kampret dengan sistem pembagian keuntungan sekaligus penggunaan sabu secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112, serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *