Polisi Tangkap Empat ‘Dewa Judi’ di Solo, Resahkan Warga Sekitar

Polisi Tangkap Empat ‘Dewa Judi’ di Solo, Resahkan Warga Sekitar (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Resmob Polresta Solo berhasil mengungkap kasus perjudian dadu di kawasan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Empat orang pelaku yang dikenal sebagai ‘dewa judi’ diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis (23/1/2025) setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tersebut.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan praktik perjudian yang berlangsung di belakang Kantor PDAM Kota Solo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polresta Solo langsung bergerak dan berhasil menangkap empat tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan tindak lanjut atas aduan warga, kami berhasil membekuk empat orang ‘dewa judi’ yang kerap menggelar permainan dadu,” ujar AKBP Sigit dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2025).
Keempat tersangka yang diamankan adalah DS, SH, SR, dan RM, yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian. Dalam aksinya, mereka menggunakan papan triplek kecil dengan angka-angka dan huruf tertentu, serta tempurung kelapa sebagai alat permainan.
“Permainan ini mengandalkan keberuntungan, di mana pemain bertaruh uang dengan harapan bisa menang dari hasil lemparan dadu,” jelas Sigit.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk papan triplek, mata dadu, tempurung kelapa, serta uang tunai yang digunakan untuk taruhan.
Para tersangka telah ditahan sejak 24 Januari 2025 di Rutan Polresta Surakarta dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.
“Polresta Surakarta berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami mengimbau warga agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa,” tegas AKBP Sigit. (jn02)