Tragis, Istri Ditusuk Suami Saat Ambil Rapor Anak di Sekolah di Semarang
Ilustrasi | kejatahan senjata tajam (JatengNOW/Dok. InstockPhoto)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengejutkan warga Kota Semarang setelah seorang perempuan berinisial AY (25) menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan suaminya sendiri, F (29), di lingkungan sekolah dasar.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.15 WIB di SDN Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, saat korban sedang mengambil rapor anaknya.
Berdasarkan informasi kepolisian, korban awalnya datang ke sekolah tanpa mengetahui pelaku menyusul ke lokasi. Saat berada di depan ruang kelas, pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan langsung melakukan penyerangan menggunakan benda tajam yang diduga berupa obeng yang telah dimodifikasi.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian tubuh.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Riki Fahmi Mubarok, mengatakan pelaku melakukan penusukan sebanyak tiga hingga empat kali.
“Korban mengalami luka di bagian bahu dan punggung dan saat ini telah mendapatkan perawatan di RS William Booth Semarang,” ujarnya.
Insiden tersebut sempat membuat panik warga sekolah, termasuk guru dan orang tua murid yang berada di lokasi. Petugas dari Polsek Ngaliyan yang menerima laporan langsung menuju tempat kejadian dan mengamankan pelaku.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian.
Setelah penanganan awal, kasus ini kini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), khususnya Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif yang melatarbelakangi aksi penusukan tersebut. (jn02)
