Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Sragen, Pelaku Incar Motor dan Ponsel Korban
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari (jatengNOW/Dok)
SRAGEN, JATENGNOW.COM – Misteri kematian tragis Bilqis Rajiansyah Lestari (11), siswi sekolah dasar asal Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, akhirnya mulai terungkap. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lima hari, Satreskrim Polres Sragen berhasil menangkap pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban.
Pelaku diketahui bernama Suparman, warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Yang mengejutkan, pelaku merupakan teman lama ayah korban dan dikenal oleh keluarga karena beberapa kali berkunjung ke rumah korban.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan, motif sementara pelaku adalah ingin menguasai harta benda milik korban berupa sepeda motor dan telepon genggam yang tersimpan di dalam jok kendaraan.
“Motif sementara yang berhasil kami ungkap adalah pelaku ingin menguasai sepeda motor dan handphone milik korban yang kebetulan ada di jok motor,” ujar AKBP Dewiana saat konferensi pers, Rabu (11/6/2026).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026). Saat kejadian, korban baru pulang sekolah dan berada seorang diri di rumah karena kedua orang tuanya masih bekerja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar 18 menit setelah korban tiba di rumah, pelaku datang dan berpura-pura meminjam sabit milik orang tua korban. Tanpa menaruh curiga, Bilqis mengambilkan sabit tersebut dan menyerahkannya kepada pelaku.
Setelah itu korban kembali masuk ke rumah dan beristirahat di ruang keluarga. Namun, sabit yang baru saja dipinjam diduga digunakan pelaku untuk menyerang korban.
Penyidik mengungkapkan, pelaku mengayunkan sabit ke arah wajah korban hingga menyebabkan luka fatal yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja ruang tamu. Motor milik keluarga korban beserta telepon genggam yang tersimpan di dalam jok kemudian dibawa kabur.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke wilayah Sumberlawang menggunakan kendaraan hasil curian tersebut. Sementara sepeda motor yang digunakannya saat datang ke rumah korban sempat ditinggalkan di sekitar lokasi dan kemudian diambil kembali.
Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya pada Sabtu (6/6/2026). Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Namun ketika dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku sempat berupaya melarikan diri dari pengawalan petugas. Upaya tersebut berhasil digagalkan sehingga proses penyidikan tetap berjalan.
Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor dan telepon genggam milik korban diduga telah dijual pelaku dengan nilai sekitar Rp1 juta lebih. Pihak yang diduga membeli barang tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan.
Dalam penyidikan terungkap bahwa Suparman merupakan residivis yang pernah terlibat dalam dua kasus tindak pidana berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus pertama terjadi pada 2003 dan kasus kedua sekitar tahun 2012.
Meski pelaku utama telah diamankan, Polres Sragen menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Sejumlah barang bukti saat ini masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik, termasuk uji DNA guna memperkuat pembuktian perkara.
“Kami masih menunggu hasil laboratorium forensik. Semua kemungkinan akan kami dalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Sragen karena pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban untuk melancarkan aksi kejahatannya. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap. (jn02)
