Polres Sukoharjo Ringkus Pengguna Narkoba di Kost, 0,99 Gram Sabu Disita

Polres Sukoharjo Ringkus Pengguna Narkoba di Kost, 0,99 Gram Sabu Disita (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan seorang pria berinisial YA (48) yang tinggal di sebuah kos di Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Narkoba AKP Warsino, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, menjelaskan bahwa YA ditangkap bersama barang bukti empat paket plastik klip berisi narkoba jenis sabu.
“Selain itu, kami juga menemukan seperangkat alat hisap narkoba yang terbuat dari botol bekas parfum, korek api yang dimodifikasi, dan sendok dari sedotan plastik,” terang AKP Warsino.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 0,99 gram sabu.
AKP Warsino menambahkan bahwa YA merupakan seorang pemakai narkoba dan kini telah dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jn02)