Polres Sukoharjo Tindak 73 Pelanggaran Knalpot Brong dan Balap Liar, Patroli Digencarkan Malam Hari
Polres Sukoharjo Tindak 73 Pelanggaran Knalpot Brong dan Balap Liar, Patroli Digencarkan Malam Hari (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Polres Sukoharjo melalui Satuan Lalu Lintas menindak sebanyak 73 pelanggaran knalpot brong dan balap liar sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Penindakan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Doohan Octa Prasetya mengatakan, penindakan menjadi salah satu fokus kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Pada kurun waktu Juli sampai Agustus, fokus kegiatan kami adalah penindakan knalpot brong dan balap liar. Ada sejumlah 73 pelanggaran yang kami tindak,” kata Doohan dalam konferensi pers Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, pelanggaran tersebut banyak ditemukan saat personel Satlantas melakukan patroli pada malam hingga dini hari. Waktu yang menjadi perhatian khusus yakni mulai sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain hasil patroli, polisi juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar maupun kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
Kedepankan Edukasi Sebelum Penindakan
Doohan menjelaskan, kepolisian tidak hanya mengandalkan langkah penindakan. Upaya preemtif juga terus dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Edukasi menyasar lingkungan sekolah maupun masyarakat umum. Tujuannya memberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib berlalu lintas serta penggunaan kendaraan bermotor sesuai ketentuan teknis.
“Penindakan ini semata-mata dilakukan untuk mencegah balap liar dan memberikan efek jera kepada para pelanggar. Kami juga tetap mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa ketentuan yang menjadi dasar di antaranya Pasal 285 ayat (2), Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2), yang berkaitan dengan persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan bermotor.
Persyaratan tersebut mencakup sejumlah komponen kendaraan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, sistem pembuangan gas, serta perlengkapan teknis lainnya.
Patroli Malam Terus Digencarkan
Polres Sukoharjo memastikan patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di waktu dan lokasi yang dinilai rawan terjadi balap liar maupun penggunaan knalpot brong.
Masyarakat juga diminta ikut berperan menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Pengendara diimbau tidak melakukan balap liar dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi serta persyaratan teknis yang berlaku.
Warga juga dapat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Sukoharjo. (jn02)
