Sabu 9,37 Gram Disimpan di Rumah, Pria 27 Tahun Ditangkap Polisi di Mojolaban Sukoharjo
Sabu 9,37 Gram Disimpan di Rumah, Pria 27 Tahun Ditangkap Polisi di Mojolaban Sukoharjo (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial A.B.P. (27) ditangkap setelah polisi menemukan 23 paket sabu dengan berat total 9,37 gram di rumahnya di Dukuh Jatimalang, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas Satresnarkoba Polres Sukoharjo dengan melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mendatangi rumah A.B.P. dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam ukuran kecil.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 paket sabu dengan berat keseluruhan 9,37 gram beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengemas maupun mengedarkan narkotika,” ujar Ari dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat hisap sabu atau bong, sendok dari sedotan plastik, gunting, isolasi, telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan lain.
Dari pemeriksaan awal, A.B.P. mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Polisi juga mendapatkan informasi mengenai asal narkotika tersebut.
Sabu itu disebut diperoleh dari seseorang berinisial B.S. yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika seberat sekitar 10 gram tersebut dibeli dengan harga Rp8 juta. Pembayaran yang telah dilakukan disebut sebesar Rp3 juta melalui transfer.
Setelah mendapatkan sabu, barang tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil yang diduga akan diedarkan kembali di wilayah Sukoharjo.
Ari menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Sukoharjo membongkar jaringan peredaran narkotika.
“Polres Sukoharjo berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Polisi juga mengajak masyarakat segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini A.B.P. telah ditahan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu B.S. yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (jn02)
