Sengketa Kredit Rp 800 Juta Gagal Sepakat, Sidang Gugatan Nasabah terhadap BSI Solo Berlanjut

0
WhatsApp Image 2025-03-06 at 14.28.16_7ac3cd02

Kuasa hukum Sudarwati, Joko Purwanto (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum antara Sudarwati, seorang debitur, dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Slamet Riyadi Solo kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (6/3). Dalam agenda mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Lulik Djatikumoro SH MH, kedua belah pihak belum mencapai titik temu, sehingga proses mediasi dinyatakan deadlock.

Kuasa hukum Sudarwati, Joko Purwanto, menjelaskan bahwa kliennya menginginkan pencairan kredit sebesar Rp 500 juta yang diajukan ke BSI. Namun, hingga saat ini, meskipun belum menerima pinjaman tersebut, Sudarwati tetap membayar angsuran kepada bank.

“Klien kami sudah membayar angsuran sebesar Rp 10,9 juta per bulan selama empat kali, tetapi pembayaran itu hanya dianggap sebagai bunga oleh pihak bank, bukan sebagai angsuran pokok,” ungkap Joko.

Sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum, Sudarwati diketahui mengajukan kredit senilai Rp 1 miliar ke BSI pada tahun 2018 untuk pengembangan usaha warung makan. Pengajuan tersebut menggunakan jaminan sertifikat milik Subarjo, yang sebagian lahannya telah dibeli Sudarwati pada 2016 dan tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) bernomor 444/2016.

Menurut Joko, BSI menyetujui pinjaman senilai Rp 800 juta, tetapi dana tersebut tidak pernah diterima oleh kliennya.

“Dari total pinjaman, hanya Rp 300 juta yang masuk ke rekening Subarjo, sementara pihak bank mengklaim telah mencairkan seluruhnya. Namun, dalam bukti rekening yang kami pegang, tidak ada transaksi senilai Rp 800 juta yang masuk,” jelasnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum BSI, Rama Tanjung SH, menyatakan bahwa pihaknya masih mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi.

“Kami tetap berusaha mencari solusi damai, dan hasil mediasi ini akan kami laporkan ke pimpinan cabang BSI Slamet Riyadi,” ujarnya.

Rama juga menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, dana pinjaman sebesar Rp 800 juta sudah dicairkan ke rekening yang bersangkutan.

“Semua akan terlihat dalam fakta persidangan. Kami yakin BSI telah memenuhi kewajibannya dalam menyalurkan dana pinjaman sesuai prosedur,” tambahnya.

Dengan deadlock-nya mediasi ini, sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *