Terbongkar! Begini Kronologi Pengungkapan 3,5 Kg Sabu oleh Polresta Solo, Ada Tiga Lokasi
Terbongkar! Begini Kronologi Pengungkapan 3,5 Kg Sabu oleh Polresta Solo, Ada Tiga Lokasi (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Solo Raya. Sebanyak 3,5 kilogram sabu berhasil diamankan dari seorang kurir berinisial KDN (31), warga Boyolali, dalam pengungkapan yang berlangsung di tiga lokasi berbeda.
Wakapolresta Surakarta, Sigit, mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah berdirinya Polresta Surakarta.
Penangkapan bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 16.55 WIB, ketika tim Satresnarkoba melakukan penyergapan terhadap KDN di pinggir Jalan Tanjung Sari, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Dari lokasi pertama, polisi menemukan 19 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 0,4 kilogram, satu unit telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Motifnya demi mendapatkan sejumlah uang atau upah,” ujar AKBP Sigit saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi langsung mengembangkan kasus ke rumah tersangka di kawasan Tambak, Ngemplak, Boyolali. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan tiga bungkus sabu masing-masing seberat satu kilogram, dengan total tiga kilogram.
Tak berhenti di situ, pada malam harinya polisi kembali bergerak ke lokasi ketiga, sebuah rumah kos di Desa Jatimulyo, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menyita 12 paket sabu seberat sekitar satu ons, dua timbangan digital, alat hisap sabu, serta perlengkapan pengemasan yang diduga digunakan untuk membagi narkotika ke paket-paket kecil.
Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Arfian Rizky Wibowo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika dalam jumlah besar.
“Total sabu yang kami amankan 3,5 kilogram. Saat ini kami melakukan joint investigation bersama Polda Jateng untuk pengembangan jaringan,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, KDN diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan diduga berperan sebagai kurir untuk bandar berinisial A yang berada di wilayah Serang dan Tangerang.
Polisi juga mengungkap, total sabu yang dikirim ke Solo Raya sebenarnya mencapai lima kilogram. Namun sebanyak 1,5 kilogram diduga telah lebih dulu diedarkan sebelum KDN berhasil ditangkap.
“Informasinya barang turun lima kilo, yang sudah disebar 1,5 kilo,” jelas Arfian.
KDN mengaku baru menerima bayaran sebesar Rp17 juta, sementara sisa upah dari jaringan di atasnya belum diberikan.
Kini, Satresnarkoba Polresta Surakarta bersama Polda Jawa Tengah masih memburu bandar utama serta menelusuri jalur distribusi jaringan narkotika lintas daerah tersebut.
Atas perbuatannya, KDN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (jn02)
