Fantastis! Polresta Solo Bongkar 3,5 Kg Sabu dari Boyolali-Klaten, Residivis Jadi Otak Peredaran
Fantastis! Polresta Solo Bongkar 3,5 Kg Sabu dari Boyolali-Klaten, Residivis Jadi Otak Peredaran (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta mencatat sejarah baru dalam upaya pemberantasan narkotika setelah berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 3,5 kilogram.
Seorang pria berinisial KDN alias CK diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga masuk ke wilayah Solo Raya.
Wakapolresta Surakarta, Sigit, mengapresiasi dukungan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga media yang selama ini aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sejak Polresta Surakarta berdiri,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, tersangka KDN memiliki peran ganda sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menjalankan aksinya demi imbalan dari jaringan yang mengendalikan distribusi sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Surakarta, Arfian Rizky Wibowo, menjelaskan pengungkapan dilakukan melalui tiga lokasi berbeda di Boyolali dan Klaten.
Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 16.55 WIB di kawasan Jalan Tanjungsari Mesra, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 19 paket sabu siap edar seberat sekitar 0,4 kilogram.
Pengembangan kemudian mengarah ke rumah tersangka di Desa Tambak, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Di lokasi kedua ini, polisi menemukan tiga bungkus besar sabu dengan total berat sekitar tiga kilogram.
Tak berhenti di situ, polisi kembali bergerak ke sebuah rumah kos di Perum Graha Sejahtera, Dadimulyo, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Di lokasi ketiga, ditemukan 12 paket sabu siap edar seberat sekitar satu ons, dua timbangan digital, alat hisap sabu, serta perlengkapan pengemasan lainnya.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3,5 kilogram,” jelas Arfian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika di Boyolali dan masih berstatus bebas bersyarat. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan jaringan besar dari wilayah Banten yang menjadi pemasok barang haram tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, ia baru menerima upah sebesar Rp17 juta dari jaringan tersebut. Polisi menduga total sabu yang dikirim ke Solo Raya mencapai lima kilogram, namun sekitar 1,5 kilogram diduga telah lebih dulu beredar di masyarakat.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Surakarta masih terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan distribusi narkotika lintas daerah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (jn02)
