Terduga Pelaku Pembakaran Warung di Sukoharjo Melawan saat Digerebek, Pakai Parang dan Busur

0
IMG-20261020-WA0008

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Penggerebekan terduga pelaku perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, berlangsung tegang. Pria berinisial AS disebut melakukan perlawanan saat hendak diamankan polisi di rumah kontrakannya di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Selasa (20/10/2026).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, AS diduga menyerang petugas menggunakan busur panah dan senjata tajam. Perlawanan itu terjadi ketika petugas melakukan penindakan berdasarkan hasil penyelidikan kasus pembakaran warung pada 12 September 2026.

“Dari pelaku tersebut saat dilakukan penindakan ada perlawanan, antara lain menembakan anak panah, kemudian sempat ada perlawanan ketika mau masuk ke rumahnya menendang motor petugas. Sehingga kita pikir ini suatu perlawanan yang cukup bisa dijadikan acuan untuk tindakan tegas terhadap pelaku,” kata Roy di sekitar lokasi kejadian, Selasa (20/10/2026).

Menurut Roy, petugas juga menemukan senjata tajam berupa samurai atau parang yang diduga digunakan untuk menyerang anggota kepolisian. Ia menyebut AS sempat berupaya membacok petugas dan melepaskan anak panah ke arah mereka.

“Kita lakukan tindakan tegas karena memang ada barang bukti berupa samurai atau parang, yang dilakukan bahkan mencoba membacok, atau menyerang petugas. Dan juga ada busur panah yang ditembakkan ke kita,” jelasnya.

Akibat perlawanan tersebut, satu hingga dua anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka. Roy menyebut luka itu terjadi saat anggota berupaya menghadapi serangan menggunakan senjata tajam.

“Ada, satu dua orang anggota kita terluka, karena bekas sabetan kemudian jatuh, karena disabet parang, atau mencoba menyerang petugas,” ucapnya.

Polisi kemudian mengambil tindakan tegas untuk mengamankan AS. Dalam proses tersebut, terduga pelaku juga mengalami luka-luka dan mendapatkan penanganan medis.

“Sudah bisa dinyatakan baik (kondisi AS), karena sudah dilakukan tindakan oleh pihak dokter,” pungkas Roy.

Kasus ini berkaitan dengan perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026. Sebelumnya, polisi menyatakan telah mengamankan AS setelah penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hingga kini, proses hukum terhadap AS masih berjalan. Dugaan keterlibatan dalam pembakaran warung maupun tindakan perlawanan terhadap petugas perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *