Transaksi Keuangan Desa di Rembang Wajib Gunakan CMS, Wujudkan Transparansi dan Efisiensi

0
image-93

Transaksi Keuangan Desa di Rembang Wajib Gunakan CMS, Wujudkan Transparansi dan Efisiensi (JatengNOW/DoK)

REMBANG, JATENGNOW.COM – Setiap transaksi keuangan di desa-desa di Kabupaten Rembang kini harus menggunakan Cash Management System (CMS). Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh Nur Said, menjelaskan bahwa penggunaan CMS merupakan tindak lanjut dari perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menerapkan transaksi nontunai di seluruh desa pada tahun 2024.

“Desa itu harus melakukan transaksi secara nontunai. Kami sudah menyusun Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 33 Tahun 2023 tentang pedoman transaksi nontunai di desa. Jadi harapan kami, alur keuangan di desa bisa transparan, sehingga bisa dicek uangnya kemana,” ujar Nur Said.

Dengan CMS, pemerintah desa tidak perlu lagi datang dan antri di Bank Jateng untuk melakukan transaksi. Transaksi dapat dilakukan secara online dari kantor desa masing-masing.

“Setelah mendapat pengantar Pak Camat, langsung bisa melakukan transaksi secara nontunai di kantor desanya masing-masing. Atau mungkin di rumah pun bisa, artinya mengurangi antrean ketika datang ke Bank Jateng,” kata Nur Said.

Menurut Perbup Nomor 33 Tahun 2023, CMS wajib digunakan untuk seluruh transaksi. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti konsumsi rapat, upah tukang, dan pemberian bantuan langsung tunai (BLT).

“Kegiatan yang rutin itu kan tidak terlalu besar. Seperti beli snack, makan dan minum saat rapat. Kemudian transaksi tunai boleh dilakukan di atas Rp5 juta untuk upah tukang. Karena tukang kan rata-rata belum punya rekening,” jelas Nur Said. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *