Kuasa Hukum Terdakwa Tuding Ada Dugaan Rekayasa Hukum di Kasus Andri Cahyadi Cs

0

Kuasa Hukum Terdakwa Tuding Ada Dugaan Rekayasa Hukum di Kasus Andri Cahyadi Cs. (jatengnow/dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Kuasa hukum terdakwa tuding ada dugaan rekayasa hukum pada kasus Andri Cahyadi.

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi, diyakini kuasa hukumnya sengaja ada tindakan merekayasa hukum.

Pahrozi SH MH dari Kantor Hukum Equitable Law Firm, kuasa hukum Andri Cahyadi menduga, kliennya mendapatkan perlakuan tidak adil atas sidang berbau rekayasa hukum.

Rekayasa hukum hingga membuat Andri Cahyadi dan tiga terdakwa lain masuk penjara ini diungkap kuasa hukum para terdakwa yakni Pahrozi SH MH.

Adanya dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi bagi para terdakwa ini mengemuka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis 23 November 2023.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan  duplik itu, Pahrozi SH MH dari Kantor Hukum Equitable Law Firm menduga adanya rekayasa hukum dalam perkara ini.

“Kenapa kami patut menduga dan beranggapan kasus ini direkayasa, sebab ada PPJB yang dibuat oleh Notaris atas nama Nedi, ternyata tidak ada pembayaran. Jadi mengenai dasar hukum untuk menentukan dakwaan bagi para terdakwa sesuai pasal 372 KUHP tidak terbukti, karena PPJB nya sudah patah,” tandasnya.

Pahrozi SH MH dari Kantor Hukum Equitable Law Firm

Sehubungan adanya dugaan kasus ini direkayasa, Pahrozi mengimbau kepada para penegak hukum, supaya mengedepankan prinsip-prinsip yang sudah diambil kebijakannya oleh pimpinan.

“Kejaksaan sudah bilang perkara ini bisa didamaikan melalui restorative justice, tentunya dengan win win solution bukan dengan cara memaksa, kita berharap kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini secara adil, bijaksana, dengan tulus dan independen tanpa ada paksaan dari pihak lain,” jelasnya.

Sementara itu, Andri Cahyadi menjelaskan bahwa dia tidak pernah ada berniat untuk tidak membayar.

“Kami tidak pernah berniat sesuatu atau berniat tidak membayar, Pak H Sar’i selaku pelapor sudah mendapatkan haknya, kenapa yang bersangkutan tetap melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri hingga kami berempat harus masuk penjara,” urai Andri Cahyadi.

“Kami sangat merasa nama baik dan martabat kami rusak, saya merasa bingung sebagai warga negara yang baik harus merasakan perkara hukum yang tidak adil ini. Saya bingung harus bersandar kepada siapa,” paparnya.(jn01)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *