Marak Kecelakaan, Dirlantas Aceh Tegas Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya

0
WhatsApp Image 2025-05-20 at 14.05.55_4e1c15e0

Marak Kecelakaan, Dirlantas Aceh Tegas Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya (JatengNOW/Dok)

ACEH, JATENGNOW.COM – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh resmi melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya umum di seluruh wilayah Aceh. Larangan ini menyusul meningkatnya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik, termasuk 10 insiden yang menelan tiga korban jiwa.

Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, menjelaskan bahwa pelarangan dilakukan demi keselamatan pengguna jalan, khususnya anak-anak yang sering mengendarai sepeda listrik tanpa pengawasan orang dewasa. Ia menegaskan sepeda listrik dilarang di jalan raya karena belum tersedia jalur khusus yang diatur dalam regulasi nasional.

Menurut Iqbal, perbedaan karakteristik jalan dan kecepatan kendaraan bermotor yang tinggi membuat sepeda listrik rentan mengalami kecelakaan di jalan raya yang padat. Penggunaan sepeda listrik sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, yang menetapkan kecepatan maksimal 25 km/jam serta syarat keselamatan seperti kelengkapan lampu, reflektor, sistem rem, dan klakson.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy (JatengNOW/Dok)

Selain itu, pengguna sepeda listrik minimal berusia 12 tahun, dan bagi anak usia 12 hingga 15 tahun wajib didampingi orang dewasa serta harus menggunakan helm. Sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus atau kawasan tertentu seperti permukiman dan area wisata, bukan di jalan raya umum.

“Kami menemukan banyak anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya tanpa memenuhi syarat umur, tidak memakai helm, dan tanpa pengawasan orang tua. Hal ini sangat berbahaya,” ujar Iqbal.

Meski belum ada sanksi khusus dalam Permenhub tersebut, pelanggaran bisa dikenai tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi dapat berupa teguran, penyitaan kendaraan, hingga sanksi administratif.

Dirlantas Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya dan berharap pemerintah daerah segera menyediakan jalur khusus sepeda guna menjamin keselamatan pengguna sepeda dan sepeda listrik. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *