Kejari Solo Tahan Eks Pejabat PUPR, Diduga Selewengkan Proyek Drainase Stadion Manahan

0
IMG-20250929-WA0037

Kajari Kota Solo, Supriyanto (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menahan mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Solo berinisial AN terkait dugaan korupsi proyek normalisasi saluran drainase di kawasan Stadion Manahan.

Saat proyek ini berlangsung, AN menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain AN, penyedia jasa proyek berinisial HMD yang merupakan Direktur PT Kenanga Mulia juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kajari Kota Solo, Supriyanto, mengungkapkan penetapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kualitas proyek drainase di sisi selatan Kantor Dispora Manahan. Temuan itu diperkuat hasil telaah dokumen dan pemeriksaan lapangan.

“Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan sejak awal pelaksanaan. Mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kekurangan volume cukup signifikan, hingga hasil pekerjaan yang berpotensi membahayakan lingkungan,” terang Supriyanto, Senin (29/9/2025).

Proyek dengan anggaran Rp 4,5 miliar dari APBD Kota Solo tahun 2019 itu diduga merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar. Menurut Kajari, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

Berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). AN kini ditahan di Rutan Kelas I Solo, sedangkan HMD dikenakan penahanan kota dengan alasan kesehatan dan usia lanjut.

Meski begitu, jaksa masih menelusuri aliran dana korupsi melalui asset tracing. Hingga kini, keuntungan terbesar diduga mengalir ke pihak penyedia jasa, namun uang hasil korupsi tersebut belum berhasil ditemukan maupun disita.

“Profiling dan penelusuran aset masih berjalan. Keuntungan sudah masuk ke kontraktor, tapi uangnya belum bisa disita untuk penyelamatan keuangan negara,” pungkas Supriyanto. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *