Kurir Dibayar Rp200 Ribu per Paket, Polisi Sita Sabu 46,79 Gram
Kurir Dibayar Rp200 Ribu per Paket, Polisi Sita Sabu 46,79 Gram (JatengNOW/Dok)
SEMARANG. JATENGNOW.COM — Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Karanganyar dan Boyolali. Seorang pria berinisial MFF (22) ditangkap karena diduga berperan sebagai kurir jaringan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Yos Guntur Yudi F. S. menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Karanganyar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu.
“Saat penggeledahan badan yang disaksikan warga, petugas menemukan empat paket sabu di saku jaket tersangka,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan awal, MFF mengaku sebelumnya telah menaruh satu paket sabu berukuran besar di depan SPBU Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan paket tersebut yang disembunyikan di dalam besi galvalum.
Total barang bukti yang diamankan berupa lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 46,79 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda Revo hitam, serta jaket hijau yang digunakan tersangka saat beraksi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia dijanjikan upah Rp200 ribu setiap kali mengambil dan mengantarkan paket.
“Tersangka mengaku baru satu kali melakukan aktivitas tersebut,” jelas Yos.
Pihak kepolisian menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pihak lain yang terlibat. Sementara tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara. (jn02)
