Polda Jateng Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Colomadu, Dua Pengedar Dibekuk
Polda Jateng Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Colomadu, Dua Pengedar Dibekuk (JatengNOW/Dok)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama 23 paket sabu siap edar.
Kedua tersangka berinisial AM (30) dan MG (31), yang merupakan warga Kota Surakarta, ditangkap di sebuah kamar mess di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.25 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Colomadu.
“Berbekal informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti. Dari hasil pendalaman, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku jaket salah satu tersangka. Pengembangan di dalam kamar mess kemudian mengungkap keberadaan puluhan paket sabu lainnya beserta perlengkapan untuk mengemas narkotika.
Dari lokasi, polisi menyita 23 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban berbagai warna, double tape, satu set alat hisap sabu, dompet, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menggunakan kamar mess tersebut sebagai tempat memecah sabu menjadi paket-paket kecil siap edar. Mereka juga mengaku beberapa kali mengonsumsi sabu sebelum menjalankan aksinya.
Penyidik mengungkap seluruh barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka mengaku bertugas mengambil, membagi, mengemas, hingga meletakkan paket sabu di sejumlah titik menggunakan sistem tempel atau ranjau sesuai arahan W. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta serta mendapat sabu untuk dikonsumsi secara gratis.
“Kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang bertugas menyiapkan paket sabu siap edar. Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pelaku utama yang saat ini masih buron,” kata Kombes Pol Yos Guntur.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipidana pada 2021 dan baru bebas pada 2025. Meski demikian, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Menurut Yos Guntur, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar seluruh jaringan, mulai dari kurir, pengedar hingga bandar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dipastikan terlindungi,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih memburu W yang diduga sebagai pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku. (jn02)
