Polda Jateng Tegaskan Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Pelaku Dipecat dan Dipenjara 5 Tahun
Polda Jateng Tegaskan Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Pelaku Dipecat dan Dipenjara 5 Tahun (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM — Polda Jawa Tengah menegaskan telah menangani secara tuntas kasus penipuan bermodus kelulusan rekrutmen anggota Polri yang terjadi di Kabupaten Pemalang. Dalam perkara tersebut, pelaku telah dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan serta hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Kasus ini mencuat setelah pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang, menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp900 juta. Korban, Suratmo (56), mengaku menyerahkan uang tersebut kepada pelaku yang menjanjikan kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri pada tahun 2020.
Dana yang diserahkan bahkan berasal dari hasil penjualan aset berupa sawah milik korban. Peristiwa ini sempat menjadi perhatian luas publik dan viral di berbagai platform media sosial, termasuk pemberitaan di sejumlah media daring.
Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menyampaikan bahwa institusinya telah menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, pelaku berinisial WT yang sebelumnya merupakan anggota di lingkungan Polres Pemalang telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Selain sanksi etik berupa pemecatan, yang bersangkutan juga telah diproses secara pidana umum dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara,” jelasnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut menjadi bukti bahwa Polri tidak mentoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Saat ini, pelaku juga dipastikan sudah bukan lagi bagian dari institusi Polri dan tengah menjalani masa hukuman.
Polda Jawa Tengah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan publik. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen Polri dengan imbalan tertentu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa seluruh proses penerimaan anggota Polri dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya. (jn02)
