Langgar Komitmen, Aktivitas Tambang di Zona Hijau Mayong Disetop Satpol PP

0
WhatsApp Image 2026-07-03 at 10.53.16

Langgar Komitmen, Aktivitas Tambang di Zona Hijau Mayong Disetop Satpol PP (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Aktivitas dugaan penambangan di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, resmi dihentikan oleh tim gabungan pada Kamis (2/7/2026). Penutupan dilakukan setelah ditemukan adanya pembukaan lahan baru meski pemilik usaha sebelumnya telah berjanji menghentikan kegiatan tersebut.

Lokasi yang menjadi sorotan itu diketahui berada di kawasan zona hijau sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga aktivitas pertambangan di area tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang.

Penindakan dilakukan oleh tim Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara yang terdiri dari sejumlah instansi, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Polres Jepara, Dinas PUPR, BPKAD, Diskominfo, serta pihak Kecamatan Mayong.

Sebagai langkah penghentian, petugas memasang garis penertiban Satpol PP di area lokasi tambang.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menjelaskan tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Menurutnya, pemilik usaha berinisial AR sebenarnya telah menandatangani surat pernyataan pada 27 Juni 2026 untuk menghentikan aktivitas tambang. Namun, hasil pengecekan lapangan menunjukkan adanya bukaan lahan baru serta dokumentasi kegiatan terbaru yang ditemukan tim.

“Saat tim datang memang aktivitas sudah berhenti, tetapi pelaku ada di lokasi. Kami memberikan arahan agar kegiatan ditutup karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Nafe’.

Ia menegaskan, status kawasan sebagai zona hijau mengharuskan setiap aktivitas usaha mengikuti aturan pemanfaatan ruang serta perizinan yang sah.

Selain menghentikan operasional, tim MBLB juga meminta pemilik usaha segera menyelesaikan kewajiban pajak atas material tambang yang sebelumnya telah keluar dari area tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan aktivitas tambang benar-benar berhenti.

“Kalau nanti ditemukan kembali ada aktivitas tanpa izin atau ada upaya merusak garis Satpol PP, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *