PN Solo Nyatakan Mediasi Deadlock, Sengketa Ijazah Jokowi Masuk Tahap Persidangan

0
image

kuasa hukum Jokowi, YB Irpan (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Proses mediasi gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dinyatakan deadlock atau menemui jalan buntu, Kamis (2/7/2026). Dengan tidak tercapainya kesepakatan damai, perkara tersebut kini berlanjut ke tahap persidangan pokok.

Mediasi dipimpin mediator non-hakim PN Solo, Arif Budi Cahyono, dalam perkara Nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt. Gugatan diajukan oleh advokat sekaligus alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sigit Pratomo.

Sidang mediasi dihadiri kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, kuasa hukum tergugat Jokowi, YB Irpan, kuasa hukum UGM selaku turut tergugat I, serta perwakilan Polda Metro Jaya selaku turut tergugat II.

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, mengatakan tidak adanya kesepakatan damai membuat agenda persidangan langsung dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

“Mediasinya deadlock dan dilanjutkan dalam persidangan. Tadi agendanya sudah pembacaan gugatan, dan untuk selanjutnya jawab-jinawab nanti melalui e-court,” ujarnya kepada awak media di PN Solo.

Ajeng menjelaskan, deadlock terjadi karena sejak awal pihak penggugat memang tidak mengajukan usulan perdamaian dalam resume mediasi. Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan hukum yang membuat penggugat memilih melanjutkan perkara ke meja hijau.

Salah satu pertimbangannya adalah status barang bukti berupa ijazah asli yang menjadi inti gugatan. Menurut Ajeng, dokumen tersebut saat ini tidak lagi berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya dan telah menjadi objek dalam perkara lain.

“Penggugat sudah menyadari bahwa barang bukti terkait ijazah itu sudah tidak ada dalam penguasaan Polda Metro Jaya dan saat ini menjadi objek persidangan lainnya,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan tim penggugat tengah menyiapkan strategi baru, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan baru dalam perkara yang sama.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, membenarkan proses mediasi berakhir buntu. Ia menegaskan pihaknya menolak seluruh tuntutan penggugat dengan alasan mendasar.

Menurut Irpan, penggugat dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang jelas atas sengketa tersebut.

“Penggugat ini tidak memiliki legal standing berkaitan dengan peristiwa hukum yang disengketakan. Karena itu, gugatan ini kami nilai spekulatif dan merupakan penyalahgunaan hak gugat,” tegas Irpan.

Pihak tergugat juga menolak tuntutan agar Jokowi menunjukkan ijazahnya kepada publik. Irpan menilai hal itu bukan kewajiban hukum, melainkan hak pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Dokumen ijazah adalah hak pribadi. Itu bukan kewajiban untuk diperlihatkan ke publik, melainkan hak pemiliknya,” ujarnya.

Setelah mediasi dinyatakan deadlock, majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada tergugat dan turut tergugat untuk menyampaikan jawaban melalui sistem e-court. Tahapan selanjutnya akan berlanjut ke pembuktian di persidangan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *