Bid Propam Polda Jateng Tindak Tegas Aiptu N, Diproses Hukum atas Kasus Penganiayaan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah bergerak cepat menindak dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Polres Tegal Kota. Aiptu N kini telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin serta Kode Etik Profesi Polri.
Langkah tersebut diambil menyusul laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan institusinya tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
“Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya di Mapolda Jateng, Jumat (3/7/2026).
Menurut keterangan korban, dugaan penganiayaan itu telah berlangsung sejak Desember 2023 dan dipicu perselisihan pribadi dengan terduga pelaku. Sementara proses pidana kini ditangani Bareskrim Polri, Polda Jateng memastikan proses etik dan disiplin juga berjalan paralel.
Artanto menegaskan seluruh proses akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu terhadap siapapun anggota Polri yang terbukti melanggar hukum. (jn02)
