Kasus Pelajar SMP Sragen yang Meninggal di Sekolah, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Ketua DPD KAI Jateng, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM bersama tim kuasa hukum keluarga korban pelajar SMP yang meninggal dunia di Sekolah (JatengNOW/Dok)
SRAGEN, JATENGNOW.COM – Kasus kematian pelajar SMP Negeri 2 Sumberlawang berinisial WAP (14) masih menyisakan tanda tanya. Keluarga korban menduga penganiayaan tidak dilakukan oleh satu orang pelaku saja.
Kuasa hukum keluarga korban, Asri Purwanti, menyebut adanya indikasi keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa tragis tersebut.
Hal itu disampaikan usai audiensi bersama Kapolres Sragen, Dewiana Syamsu Indyasari, serta sejumlah pihak terkait di Polres Sragen, Rabu (15/4/2026).
Menurut Asri, dugaan tersebut diperkuat dengan banyaknya luka yang ditemukan di tubuh korban, mulai dari bagian kepala, dada, pelipis hingga wajah.
“Di lokasi kejadian ada empat teman pelaku yang mengetahui peristiwa itu. Kami curiga di antara mereka ada yang terlibat, namun takut untuk mengungkapkan kejadian sebenarnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga sebelumnya mendesak agar pelaku segera ditahan. Dari hasil audiensi, penyidik disebut telah merespons dengan mengamankan pelaku untuk dilakukan pembinaan.
“Pelaku sudah diamankan di suatu tempat untuk pengawasan dan pembinaan. Ini merupakan respon cepat dari penyidik,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari tidak menampik adanya kecurigaan dari pihak keluarga terkait kemungkinan pelaku lebih dari satu orang.
Ia menyebut pihak kepolisian masih membuka peluang pengembangan kasus berdasarkan informasi tambahan dari masyarakat.
“Kami berharap ada informasi dari masyarakat atau keluarga korban yang bisa menjadi petunjuk baru dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Kapolres juga memastikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan berada dalam pengawasan pihak kepolisian sembari menjalani proses pembinaan.
Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (jn02)
