Polda Jateng Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Pekalongan, Ribuan Pil Disita

0
image

Polda Jateng Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Pekalongan, Ribuan Pil Disita (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Pekalongan. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan ribuan butir pil dari berbagai jenis serta seorang tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Y.S, mengungkapkan kasus ini terungkap pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di Kecamatan Pekalongan Barat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Sabtu (18/4/2026).

Tersangka diamankan di sebuah ruko tambal ban di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu tas ransel berisi ribuan butir obat terlarang, di antaranya 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai, telepon genggam, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas obat.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan di kontrakan tersangka di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat. Di lokasi kedua ini, kembali ditemukan ribuan butir obat, yakni 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol, serta alat pendukung lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AF disebut telah menjalankan aktivitas peredaran ini selama kurang lebih sembilan bulan dengan imbalan Rp3 juta per bulan ditambah uang makan harian.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang di Jawa Tengah,” tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *