Jokowi Tegaskan SP3 Kasus Ijazah Palsu Sepenuhnya Kewenangan Polisi
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, angkat bicara terkait keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan fitnah ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ditemui di kediamannya di Solo, Senin (20/4/2026), Jokowi menegaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian. Ia menilai langkah tersebut menandakan persoalan hukum yang sempat mencuat kini telah selesai.
“Jadi itu kewenangan Polda Metro Jaya, kewenangan dari penyidik. Kalau sudah diberikan (SP3), artinya semua sudah clear dan selesai,” ujar Jokowi singkat.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan bahwa kasus tudingan ijazah palsu telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
Penghentian penyidikan tersebut melibatkan sejumlah nama, di antaranya Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.
Proses penghentian dilakukan secara bertahap. Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, penyidikan telah dihentikan sejak 15 Januari 2026 usai penandatanganan nota perdamaian dengan pihak Jokowi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan restorative justice terhadap dua nama lain, yakni Roy Suryo dan Dr. Tifa, Jokowi memilih tidak memberikan jawaban.
Ia hanya tersenyum kepada awak media sebelum meninggalkan lokasi dan masuk ke dalam kendaraan. (jn02)
