Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Sukoharjo
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Sukoharjo (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM — Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Sukoharjo. Seorang pria berinisial GN (46) diamankan, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Widoro Kandang, Kecamatan Mojolaban.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya pada Selasa sore (28/4). Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket sabu siap edar,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 4,02 gram, timbangan digital, plastik klip transparan, telepon genggam, serta korek api yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan hasil interogasi, GN mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp4 juta. Barang tersebut rencananya akan dipecah menjadi paket kecil dan dijual kembali seharga Rp800 ribu per paket.
“Dengan cara itu, tersangka ingin mendapatkan keuntungan pribadi,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan, GN bukan kali pertama terlibat dalam kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada 2021 dan baru bebas pada 2024, sebelum akhirnya kembali terjerumus dalam jaringan narkotika.
“Tersangka yang baru bebas ini kembali melakukan tindak pidana yang sama. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas sebagai efek jera,” tegas Yos Guntur.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng. Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama berinisial AR yang hingga kini masih dalam pencarian. (jn02)
