Pimpinan Ponpes di Jepara Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
Kasat Reskrim Polres Jepara, M Faizal Wildan Umar Rela (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara resmi menetapkan AJ, pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti digital.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum AJ.
“Status tersangka ditetapkan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Menurut Wildan, alat bukti tersebut di antaranya berupa keterangan para saksi, tangkapan layar percakapan, serta barang bukti telepon genggam milik keluarga korban.
AJ diketahui memenuhi panggilan penyidik pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Jepara. Dalam proses pemeriksaan itu, statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Hingga kini, polisi menyebut baru ada satu korban yang secara resmi melapor. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Selain memeriksa saksi dan bukti digital, kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban di rumah sakit guna melengkapi proses penyidikan.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan korban. Jika seluruh syarat terpenuhi, maka akan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” lanjutnya.
Polres Jepara menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap korban. (jn02)
