Sebut Boti Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukum dan Ancaman Hukuman di Indonesia

0

Penggunaan istilah “Boti” di media sosial atau kehidupan sehari-hari bisa berujung pidana jika dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.

ilustrasi gay

Sebut Boti Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukum dan Ancaman Hukuman di Indonesia. (JATENGNOW/dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Penggunaan bahasa gaul atau slang di media sosial kini semakin marak digunakan dalam percakapan sehari-hari.

Namun, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam memilih kata, termasuk saat menggunakan istilah “Boti” yang belakangan ramai diperbincangkan.

Dalam konteks tertentu, kata tersebut kerap dikaitkan dengan orientasi seksual atau peran tertentu dalam komunitas tertentu. Jika dilontarkan kepada seseorang hingga menimbulkan rasa malu, penghinaan, atau kerugian terhadap kehormatan korban, ucapan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.

Para ahli hukum menilai, penggunaan istilah yang menyerang martabat seseorang dapat dikategorikan sebagai penghinaan maupun pencemaran nama baik apabila memenuhi unsur pidana.

Dalam aturan hukum pidana di Indonesia, tuduhan atau ucapan yang merendahkan kehormatan seseorang tanpa dasar yang jelas dapat dikenai sanksi pidana.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 434 ayat (1) KUHP terbaru yang mengatur tentang pencemaran nama baik.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seseorang yang melakukan pencemaran nama baik dan tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau dikenai denda kategori IV hingga Rp200 juta.

Ancaman UU ITE

Tak hanya itu, apabila ucapan atau tuduhan tersebut disebarkan melalui media digital seperti Instagram, TikTok, WhatsApp, hingga platform X, pelaku juga berpotensi dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perkembangan media sosial membuat berbagai bentuk candaan atau ejekan mudah tersebar luas dalam hitungan detik. Namun, banyak pengguna internet yang belum memahami bahwa unggahan, komentar, maupun pesan digital dapat dijadikan alat bukti hukum.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan menggunakan kata-kata yang dapat dianggap merendahkan atau menyerang identitas seseorang.

Dalam praktik hukum, aparat penegak hukum tidak hanya melihat niat bercanda, tetapi juga dampak yang ditimbulkan terhadap korban serta terpenuhinya unsur pidana dalam suatu perbuatan.

Kasus ini menjadi pengingat penting agar masyarakat, terutama generasi muda, lebih bijak dalam berkomunikasi baik di dunia nyata maupun media sosial.

Candaan yang dianggap biasa oleh sebagian orang bisa saja dinilai sebagai penghinaan oleh pihak lain dan berujung pada proses hukum.

Oleh sebab itu, sebelum mengunggah komentar atau melontarkan ejekan kepada orang lain, penting untuk mempertimbangkan dampaknya. Jangan sampai ucapan yang dianggap sepele justru membawa konsekuensi hukum serius berupa pidana penjara maupun denda ratusan juta rupiah.(jn01)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *