Notaris di Colomadu Dinilai Ingkar Janji, Pembeli Tanah Kecewa Surat Kuasa Jual Tak Kunjung Diberikan
Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM selaku kuasa hukum AW dalam pernyataannya yang mengecam atas sikap notaris Anik Suryani yang tidak bisa dipegang omongannya. (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris bernama Anik Suryani SH, MKn dinilai tidak konsisten alias mencla-mencle setelah diduga mengingkari komitmen untuk menyerahkan salinan surat kuasa jual kepada pembeli tanah berinisial AW (52).
Notaris yang berkantor di kawasan Jalan Adi Sumarmo, Klegen, Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Kantor Majelis Pemeriksaan Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (2/6/2026). Pemeriksaan dilakukan menyusul aduan AW yang mengaku belum menerima salinan surat kuasa jual meski telah hampir dua tahun membeli tanah dan bangunan di Sragen serta Klaten melalui transaksi di kantor notaris tersebut.
Dalam pemeriksaan di MPW Notaris Jawa Tengah, Anik disebut sempat berjanji akan menyerahkan dokumen tersebut pada Kamis (4/6/2026). Namun saat AW bersama asistennya datang ke kantor untuk mengambil salinan surat kuasa jual, notaris tersebut justru tidak berada di tempat.
Kekecewaan AW semakin bertambah setelah mendapat balasan pesan WhatsApp dari Anik yang menyatakan dirinya tidak merasa membuat surat kuasa jual atas transaksi tanah di Klaten, melainkan hanya membuat draft surat kuasa jual sehingga tidak dapat menyerahkan salinannya.
Selain itu, Anik juga menyebut bahwa salinan surat kuasa jual untuk transaksi tanah di Sragen telah diberikan kepada penjual bernama Yusuf setelah proses pembayaran selesai. AW diminta meminta salinan dokumen tersebut langsung kepada pihak penjual.
Kuasa hukum AW, Asri Purwanti, mengaku sangat kecewa dengan sikap notaris tersebut. Menurutnya, tindakan itu tidak sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya sudah dibuat dalam pemeriksaan di MPW Notaris Jawa Tengah.
“Kami sangat kecewa atas perbuatan ingkar janji yang dilakukan Anik Suryani, karena tidak komitmen atas kesepakatan yang terjadi di Kantor MPW Notaris Jawa Tengah yakni akan menyerahkan dua salinan surat kuasa jual kepada klien kami,” ujar Asri Purwanti, Kamis (4/6/2026).
Asri yang juga dikenal sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah meminta Ketua MPW Notaris Provinsi Jawa Tengah segera mengambil tindakan tegas terhadap notaris tersebut.
“Perbuatannya sangat mengecewakan, memalukan serta bisa membuat masyarakat tidak percaya lagi terhadap kinerja notaris sebagai PPAT,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Anik Suryani belum memberikan penjelasan terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan. (jn02)
