Polda Jateng Musnahkan 1,5 Kg Sabu, Hampir 168 Ribu Jiwa Terselamatkan dari Narkoba

0
image

Polda Jateng Musnahkan 1,5 Kg Sabu, Hampir 168 Ribu Jiwa Terselamatkan dari Narkoba (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan ratusan kasus selama periode April hingga 5 Juni 2026. Kegiatan pemusnahan digelar di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026).

Pemusnahan dilakukan usai konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto bersama Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, serta Lembaga Anti Narkoba (LAN).

AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengungkapkan, selama periode April hingga awal Juni 2026, Polda Jateng bersama jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 554 tersangka.

“Selama periode April sampai dengan 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka. Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujarnya.

Menurutnya, berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang yang berhasil disita diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa para tersangka sengaja dihadirkan dalam proses pemusnahan sebagai bagian dari mekanisme pembuktian dan transparansi penanganan perkara.

“Hari ini selain menggelar rilis pengungkapan kasus, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka,” jelasnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji dan diperiksa oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk memastikan kesesuaiannya dengan hasil laboratorium. Pemeriksaan tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka.

Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan barang bukti narkotika ke dalam larutan air dan asam sulfat hingga zat tersebut larut dan tidak lagi memiliki nilai guna.

Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui pemeriksaan laboratoris dan terbukti mengandung zat narkotika sesuai hasil uji resmi.

Keberhasilan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk BNNP Jawa Tengah dan LSM Geram yang menilai langkah itu menunjukkan komitmen kuat aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Menutup kegiatan, Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *