Tim Sparta Polresta Surakarta Gerak Cepat, Amankan 5 Peminum Miras yang Ganggu Warga di Pasar Nongko
Tim Sparta Polresta Surakarta Gerak Cepat, Amankan 5 Peminum Miras yang Ganggu Warga di Pasar Nongko (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pesta minuman keras yang disertai musik keras di kawasan Pasar Nongko, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Dalam operasi yang dilakukan Minggu (7/6/2026) dini hari tersebut, petugas mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti minuman keras.
Menindaklanjuti aduan warga yang masuk melalui Call Center Tim Sparta, petugas langsung menuju lokasi yang dilaporkan. Setibanya di sebuah angkringan di kawasan Pasar Nongko, petugas mendapati sekelompok orang tengah mengonsumsi minuman keras sambil memutar musik dengan volume tinggi yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto mengatakan, keberadaan para peminum miras tersebut terbukti setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti minuman keras di lokasi.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Sparta segera bergerak ke lokasi. Di sana petugas mendapati sekelompok orang sedang mengonsumsi minuman keras dan memutar musik dengan suara keras. Ditemukan pula sejumlah barang bukti miras serta perangkat pengeras suara,” ujar Kompol Edi.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku minuman keras jenis ciu yang mereka konsumsi dibeli dari wilayah Bekonang, Kabupaten Sukoharjo.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial M (51) warga Serengan, L (57) warga Karanganyar, FIS (54) warga Banjarsari, S (62) warga Gilingan, dan BS (56) warga Banjarsari.
Selain mengamankan para pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu botol Aqua ukuran 1.500 mililiter berisi setengah botol ciu, empat botol Aqua ukuran 500 mililiter berisi ciu, dua botol Aqua ukuran 600 mililiter berisi setengah botol ciu, tiga botol Bir Bintang ukuran 620 mililiter, dua teko berisi campuran minuman keras, serta dua gelas sloki.
Selanjutnya, kelima orang tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk menjalani proses penindakan melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kompol Edi menegaskan, Polresta Surakarta akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras, terlebih di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga lainnya. Apabila menemukan gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Call Center Tim Sparta agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (jn02)
