Korlantas Tunda Operasi Patuh 2026, Masyarakat Tetap Diminta Tertib Berlalu Lintas

0
WhatsApp Image 2026-06-08 at 14.03.16

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho (JatengNOW/Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung serentak di seluruh Indonesia mulai 8 Juni 2026. Penundaan dilakukan karena Polri tengah memusatkan perhatian pada rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli mendatang.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho membenarkan adanya penundaan Operasi Patuh 2026 yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 8 hingga 21 Juni 2026.

“Kita tunda, Polri kini lagi fokus menyambut Hari Bhayangkara,” ujar Irjen Pol Agus Suryo Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Meski demikian, Korlantas Polri menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku. Penundaan operasi bukan berarti pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya dihentikan.

Menurut Agus, disiplin berlalu lintas merupakan faktor penting dalam menekan angka kecelakaan serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Polri juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan, serta melengkapi dokumen kendaraan saat beraktivitas di jalan.

Sebelumnya, Operasi Patuh 2026 dirancang sebagai operasi kepolisian terpusat yang bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri berencana memaksimalkan penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik melalui ETLE Drone, ETLE Handheld, maupun ETLE Statis untuk mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Selain penindakan berbasis teknologi, petugas juga akan tetap melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Di samping menggunakan ETLE, baik itu ETLE Drone, ETLE Handheld, ETLE Statis, kami juga akan melakukan penilangan. Porsinya cukup tinggi, 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen penilangan, dan 10 persen edukasi preventif,” jelas Agus.

Korlantas menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku meskipun Operasi Patuh 2026 mengalami penundaan.

Masyarakat pun diharapkan tidak menjadikan penundaan tersebut sebagai alasan untuk mengabaikan aturan berlalu lintas. Kepatuhan di jalan raya tetap menjadi tanggung jawab bersama demi menciptakan budaya berlalu lintas yang aman dan berkeselamatan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *