Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren, Kemenag RI Sanksi 17 Lembaga Bermasalah
Ilustrasi | Pelecehan terhadap Wanita (JatengNOW/Dok. IstockPhoto)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya dalam memberantas kasus kekerasan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan keagamaan, khususnya pesantren. Berbagai langkah konkret kini dilakukan melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, hingga penegakan hukum guna memastikan pesantren menjadi ruang belajar yang aman dan bermartabat bagi para santri.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Nasaruddin, penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan saat ini tidak lagi berfokus hanya pada individu pelaku, tetapi juga menyasar perbaikan sistem secara menyeluruh.
“Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman. Kita tegaskan tidak ada ruang bagi penyelesaian yang mengabaikan proses hukum,” tegas Menag.
Perketat Izin Operasional Pesantren
Sebagai langkah pencegahan, Kemenag memperketat proses penerbitan izin operasional pesantren melalui aplikasi SITREN. Kebijakan yang sebelumnya berorientasi pada kuantitas kini difokuskan pada aspek mutu, kelayakan, serta standar keselamatan lingkungan asrama.
Pada periode Mei–Desember 2025, Kemenag menerbitkan 888 izin operasional. Namun setelah persyaratan diperketat, sepanjang Januari–April 2026 hanya 41 izin baru yang diterbitkan.
Persyaratan tambahan tersebut meliputi kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” ujar Nasaruddin.
Sanksi Tegas untuk Pesantren Bermasalah
Kemenag juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap lembaga pendidikan yang lalai melindungi santrinya.
Sepanjang 2026, Kemenag telah menghentikan penerimaan santri baru pada 17 pesantren bermasalah, melakukan pergantian kepemimpinan di 14 lembaga, serta mencabut tanda daftar keberadaan sejumlah pesantren secara permanen.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga kualitas dan keamanan lingkungan pendidikan keagamaan.
Kanal Aduan Telepontren Semakin Dipercaya
Di sisi lain, Kemenag terus mengoptimalkan kanal pengaduan Telepontren untuk memudahkan santri, orang tua, maupun masyarakat melaporkan dugaan kekerasan di lingkungan pesantren.
Data Kemenag menunjukkan, Telepontren menerima lima laporan pada 2024 dan meningkat menjadi 26 laporan sepanjang 2025. Sementara pada periode Januari–Mei 2026 saja sudah tercatat 22 laporan yang ditindaklanjuti.
Menurut Menag, peningkatan jumlah laporan bukan berarti kasus kekerasan semakin banyak, melainkan menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan yang menjamin kerahasiaan dan perlindungan pelapor.
“Data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara,” jelasnya.
Dorong Pesantren Ramah Anak
Untuk pencegahan jangka panjang, Kemenag menggandeng berbagai organisasi keagamaan seperti PBNU, MUI, Nawaning, dan RMI dalam penyusunan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak.
Selain itu, Kemenag juga mengembangkan program Tarbiyah Jinsiyyah atau pendidikan seksual berbasis nilai dan adab Islam guna membekali santri mengenali batasan pergaulan serta berani melapor apabila mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan.
Sebagai standar nasional, Kemenag mendorong seluruh pesantren di Indonesia meniru praktik baik yang telah diterapkan sejumlah lembaga pendidikan, seperti Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih, dan Pesantren Nurul Jadid yang berhasil menerapkan sistem pengasuhan dialogis tanpa hukuman fisik.
“Melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, dan kerja keras Satgas yang berkelanjutan, negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Nasaruddin. (jn02)
