Satresnarkoba Polres Jepara Bongkar Peredaran Sabu di Keling, Sita 8,12 Gram dan Dua Tersangka

0
image

Satresnarkoba Polres Jepara Bongkar Peredaran Sabu di Keling, Sita 8,12 Gram dan Dua Tersangka (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keling. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 8,12 gram dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Keling. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dicurigai.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan seorang pria berinisial D yang berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celananya.

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Tidak lama kemudian, seorang pria lain berinisial DS datang ke lokasi dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah dan menemukan dua paket sabu tambahan yang disembunyikan di lokasi berbeda. Satu paket ditemukan menempel di ruang tengah menggunakan isolasi hitam, sedangkan paket lainnya ditemukan tersimpan di dalam kasur kamar.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat paket sabu dengan total berat mencapai 8,12 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, plastik klip bening, isolasi hitam, sedotan plastik yang telah dipotong, gunting, serta dua unit telepon seluler.

Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Selamet mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan wilayah dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *