Dua Residivis Pencurian Ditangkap di Solo, Gasak Motor dan HP Korban yang Tertidur di Pingir Jalan

0
image

Dua Residivis Pencurian Ditangkap di Solo, Gasak Motor dan HP Korban yang Tertidur di Pingir Jalan (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Jebres, Kota Solo. Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Pelaku berinisial NH (57) spesialis pencurian sepeda motor dan H (49) spesialis pencurian smartphone ditangkap pada Selasa (16/6/2026) di dua lokasi berbeda setelah diduga mencuri sepeda motor dan telepon genggam milik seorang warga Kabupaten Sukoharjo.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) dini hari di kawasan Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan korban bernama Rudi Setiawan saat itu sedang dalam perjalanan pulang. Karena merasa mengantuk, korban memutuskan berhenti untuk beristirahat di dekat sebuah minimarket di kawasan Simpang Sekar Pace.

“Korban berhenti untuk beristirahat karena mengantuk. Saat korban tertidur, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir lengkap dengan kunci kontak serta telepon genggam yang berada di dekat korban,” ujar AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (19/6/2026).

Melihat situasi tersebut, kedua pelaku langsung memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha Vario warna merah beserta telepon genggam milik korban.

Korban baru menyadari menjadi korban pencurian sekitar pukul 07.30 WIB setelah terbangun. Saat itu, sepeda motor dan ponsel miliknya sudah tidak ada di lokasi.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta.

Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, keduanya berhasil diamankan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan NH dan H merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kedua pelaku merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian, termasuk di wilayah Yogyakarta,” ungkap AKBP Sigit.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 huruf G KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beristirahat di tempat umum dan memastikan kendaraan serta barang berharga tetap dalam pengawasan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *