Mantan Karyawan Bobol Rumah Bos di Solo, Gasak Emas dan Ponsel
Mantan Karyawan Bobol Rumah Bos di Solo, Gasak Emas dan Ponsel (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Seorang pria berinisial MSA (23), warga Kampung Bayang, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, ditangkap polisi usai diduga melakukan pencurian di rumah mantan atasannya.
Aksi pencurian itu terjadi di Toko Perabotan Mama, Jalan Banyuanyar Selatan, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial MI (31) menerima notifikasi dari kamera CCTV yang terpasang di lokasi.
Saat dicek, korban mendapati adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada aksi pencurian. Dari rekaman itu, korban mengenali pelaku sebagai mantan karyawannya sendiri.
“Setelah korban mendapat notifikasi CCTV, kemudian dicek sekitar pukul 19.30 WIB. Dari hasil pengecekan, diduga pelaku merupakan mantan karyawan yang pernah bekerja di toko tersebut,” ujar AKBP Sigit saat konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Mengetahui hal itu, korban langsung memeriksa lemari di dalam kamar dan mendapati sejumlah barang berharga telah hilang.
Barang yang raib di antaranya satu cincin emas seberat 0,7 gram, satu gelang emas seberat satu gram, satu unit telepon genggam, serta satu logam mulia.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Surakarta. Petugas dari SPKT bersama Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 00.50 WIB atau kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
“Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polresta Surakarta,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Selain itu, statusnya sebagai mantan karyawan membuatnya mengetahui kondisi dan letak barang-barang berharga milik korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan, telepon genggam, serta kartu identitas milik pelaku.
Atas perbuatannya, MSA dijerat Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (jn02)
